Bank Tegal dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Tandatangani MoU Penanganan Permasalahan Hukum

Bank Tegal dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Tandatangani MoU Penanganan Permasalahan Hukum

Guci, 8 Juli 2026 — PT BPR Bank Tegal Perseroda (Bank Tegal) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Acara penandatanganan berlangsung di Meeting Room Sunqta Hotel, Guci, pada Rabu, 8 Juli 2026.

Kerja sama ini bertujuan untuk menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang mungkin timbul dalam operasional Bank Tegal. Melalui MoU ini, Bank Tegal dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal akan bersinergi dalam memberikan pendampingan dan penyelesaian hukum yang komprehensif.

"Kerja sama ini merupakan langkah strategis Bank Tegal dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta memastikan setiap aspek hukum dalam operasional perusahaan dapat ditangani secara profesional dan tepat," ujar Direksi Bank Tegal.

Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh jajaran manajemen Bank Tegal dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Diharapkan, dengan adanya kerja sama ini, Bank Tegal semakin kokoh dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan yang terpercaya dan taat hukum.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Bank Tegal untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian hukum bagi seluruh nasabah dan pemangku kepentingan.

Tags:
kerjasama mou kejaksaan hukum bank tegal
Dibuat: 09 Jul 2026 | Diperbarui: 21 Jul 2026 | Dilihat: 38 kali

Bagikan

Kembali